Kalteng

Target Rp 2,5 Miliar, Pendapatan Pajak Walet di Kapuas Cuma Rp 26 Juta

apahabar.com – KUALA KAPUAS – Menjamurnya bangunan usaha rumah sarang burung walet di Kabupaten Kapuas, Kalteng…

Featured-Image
Bangunan usaha sarang burung walet di Kabupaten Kapuas. Foto-Istimewa

bakabar.com – KUALA KAPUAS – Menjamurnya bangunan usaha rumah sarang burung walet di Kabupaten Kapuas, Kalteng sepertinya masih belum mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah setempat.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas bahwa hingga Juni 2020, penerimaan pendapatan dari pajak usaha sarang burung walet baru terealisasi Rp 26 juta.

“Penerimaan PAD dari pajak usaha sarang burung walet sampai saat ini baru terealisasi Rp 26 juta atau satu persen dari tari target sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Kepala BPPRD Kapuas, Andres Nuah di Kuala Kapuas, Selasa (23/6).

Andres membeberkan bahwa masih rendahnya penerimaan pajak walet karena, pertama pada pandemi Covid saat ini pihaknya kesulitan bergerak untuk melakukan pungutan pajak tersebut dilapangan secara door to door.

Kemudian kedua, masih banyak pengusaha walet yang tidak taat untuk melaporkan hasil usahanya. “Yang taat itu mungkin sekitar satu sampai dua persen saja, dan itu pun kami tidak tahu kebenarannya,” ujarnya.

Karenanya, mantan Pj Sekda Kapuas ini berharap pihak pemerintahan kecamatan juga bisa bergerak untuk melakukan pungutan pajak walet secara door to door.

“Karena kalau kami tidak mungkin bisa bergerak secara door to door ke semua kecamatan. Kalau pihak kecamatan mereka lebih dekat dengan pengusaha walet yang ada di wilayahnya,” pungkas Andres Nuah.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner