Pemkab Kapuas

TAPD Kapuas dan KPU Bahas Anggaran Pilkada

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas, Kalteng bersama Komisi Pemiliham Umum (KPU) rapat membahas dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun

Featured-Image
Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kapuas rapat dengan KPU membahas anggaran Pilkada 2024. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas, Kalteng bersama Komisi Pemiliham Umum (KPU) rapat membahas dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Senin (13/2).

Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kesbangpol Kapuas Jalan Pemuda Kuala Kapuas itu dipimpin langsung Sekretaris Dearah (Sekda) Kapuas Septedy.

Menurut Septedy rapat ini untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

"Jadi, kami rapat dengan KPU membahas soal pendanaannya, nanti akan kita rapatkan kembali dana ini yang memang wajib kita anggarkan," ujarnya ditemui usai rapat.

Selain KPU, tim anggaran Pemerintah Daerah Kapuas juga akan melaksanakan rapat dengan pihak Bawaslu terkait hal yang sama.

"Sehingga setelah ini kita memiliki kesepakatan berapa dana yang dianggarkan terkait pemilihan kepala dearah sesuai dengan surat edaran mendagri," kata Septedy.

Ditambahkan Sekda Kapuas bahwa rapat ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang rencananya akan dilakukan pada 27 Oktober 2023.

Sementara itu Ketua KPU Kapuas Adi Resido, mengatakan bahwa anggaran Pilkada yang mereka usulan kepada Pemkab Kapuas pada awalnya sebesar Rp 56 miliar lebih.

Namun besaran anggaran Pilkada tersebut masih akan dilakukan rasionalisasi lagi oleh tim KPU Kapuas untuk selanjutnya bisa bertemu kembali dengan tim TAPD.

"Mengingat 27 Oktober 2023 itu batas terakhir untuk penandatanganan NPHD," kata Adi Resido. 

Editor


Komentar
Banner
Banner