bakabar.com, TANJUNG - Seorang ayah dan anak di Kabupaten Tabalong, diamankan polisi karena membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah hutan.
Keduanya merupakan warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, masing-masing berinisial AW (58) dan anak laki-lakinya berinisial MY (33). Kedua pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (3/3) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, mengatakan keduanya diamankan karena melakukan perkebunan tanpa izin resmi dari pemerintah di wilayah Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara.
"Motif keduanya melakukan perkebunan tersebut untuk menguasai lahan negara yang merupakan kawasan hutan," katanya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (8/3).
Anib bilang dari hasil pemeriksaan, pelaku mengklaim kalau lahan seluas 3 hektare yang mereka tanami kelapa sawit adalah lahan pribadi.
"Mereka mengetahui kalau lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan, karena yang bersangkutan merupakan mantan sekuriti di perusahaan sawit PT Trikorindotama Wanakarya (TWK)," ungkapnya.
Penangkapan pelaku sendiri bermula pada 1 Desember 2022, anggota Satreskrim Polres Tabalong mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perkebunan di area kawasan hutan di Kecamatan Bintang Ara.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan ditemukan kegiatan perkebunan berupa tanam tumbuh pohon kelapa sawit sekitar 300 pohon di atas lahan dengan luas 3 hektar yang dilakukan pelaku.
"Kemudian dilakukan penentuan titik koordinat pada lokasi perkebunan tersebut oleh KPH Tabalong, dan hasilnya lokasi itu masuk dalam kawasan hutan," beber Anib.
Pelaku diketahui melakukan kegiatan perkebunan tersebut dengan membuka lahan dengan menebas jalur perkebunan di kawasan hutan tanaman industri PT TWK, lalu ditanami kelapa sawit usia sekitar 2 tahun dengan jarak tanam 10 x 10 meter.
"Sawit tersebut ditanam di antara pohon karet yang telah ditanam PT TWK menggunakan peralatan berupa dodos sawit dan cangkul," beber Anib.
Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti di antaranya berupa hasil penentuan titik kordinat, hasil overlay titik kordinat di wilayah perkebunan, 1 linggis, 1 parang, 1 pacul.
1 pohon sawit usia sekitar 2 tahun, 1 bandel foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 127 / Kpts-ll /1998, tanggal 19 Februari 1998 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri atas hutan seluas 13.545 hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan kepada PT Trikorindotama Wanakarya.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b VURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 107 huruf a Jo Pasal 5S UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," pungkas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian.