Kalsel

Tanpa BPJS Kesehatan, Aliqa dari Batola Ditangani Dokter Terbaik di Jakarta

apahabar.com, MARABAHAN – Jelang operasi, kondisi bayi jantung bocor dari Barito Kuala (Batola), Aliqa Azzahra, terbilang…

Featured-Image
Selama empat hari terakhir, Aliqa Azzahra, bayi jantung bocor asal Batola sudah dirawat di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Jelang operasi, kondisi bayi jantung bocor dari Barito Kuala (Batola), Aliqa Azzahra, terbilang cukup stabil.

Selama empat hari terakhir, bayi berusia 3 bulan itu sudah dirawat di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) di Jakarta.

Aliqa ditempatkan di ruangan kelas II lantai 7 kamar 2713. Selain kedua orang tua, keluarga kecil ini dibantu Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan Batola, Suyud Sugiono, serta Arie Deny Wahyudi.

Beberapa hari dalam pemantauan rumah sakit, kondisi Aliqa terbilang stabil. Namun demikian, jadwal operasi belum dapat ditentukan.

“Kondisi Aliqa jauh lebih baik ketimbang selama berada di rumah. Penanganan juga cepat, termasuk ketika pertama kali mendaftar,” papar Najir, ayah Aliqa, Kamis (18/6).

“Namun untuk dioperasi, dokter menyatakan harus menunggu kondisi Aliqa benar-benar fit. Sebelumnya Aliqa sudah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif,” sambungnya.

Aliqa ditangani salah satu dokter terbaik, dr Anna Ulfah Rahajoe FIHA SpJP(K).

Mengutip konsula.com, Anna merupakan seorang dokter spesialis jantung bawaan dan pembuluh darah yang berpengalaman selama 33 tahun.

“Kepada masyarakat Batola, kami memohon doa untuk kelancaran operasi dan kesembuhan Aliqa,” tambahnya.

Perawatan Aliqa sepenuhnya ditanggung Pemkab Batola, serta Yayasan Sedekah Kemanusiaan yang diketuai Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.

Pengambilalihan pembiayaan dilakukan Noormiliyani, setelah BPJS Kesehatan enggan melonggarkan regulasi 14 hari pasca registrasi, sekalipun untuk peserta umum yang menghadapi kasus-kasus darurat.

Berbarengan dengan putusan itu, Noormiliyani juga memutus kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang sekaligus menghentikan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, terhitung sejak akhir Juni 2020.

Kendati BPJS Kesehatan mengklaim sudah memasukkan data Aliqa untuk didaftarkan, Noormiliyani bergeming lantaran regulasi 14 hari tetap berlaku.

“Kalau hendak memulihkan hubungan, BPJS harus mengklaim biaya perawatan yang sudah kami keluarkan sejak hari pertama perawatan Aliqa,” tegas Noormiliyani.

“Kalau mereka bersedia mengganti, berarti regulasi 14 hari itu otomatis dihapuskan. Dengan demikian, perjuangan kami tercapai dalam kasus-kasus khusus,” tandasnya.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner