bakabar.com, BALIKPAPAN – Polisi disebut-sebut menangkap satu orang tersangka tambahan terkait kasus investasi bodong di Balikpapan, Kaltim, yang dilakukan oleh wanita muda berinisial PN (19).
Saat ini polisi tengah memeriksa satu orang pria yang diduga mantan pacar dari PN.
“Masih kami dalami keterlibatannya,” singkat Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pada Selasa (23/11).
Bahkan kasus ini sudah masuk tahap dua atau P21. Namun Rengga enggan membeberkan penjelasan lebih detail.
“Iya sudah masuk tahap dua. Nanti kami kabari lagi,” tuturnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PN yakni Oki M Alfiansyah membenarkan kasus kliennya memasuki tahap P21 tersebut. Yang mana berkas sudah lengkap dari kepolisian dan sekarang masuk ke kejaksaan atau jaksa penuntut umum (JPU).
“Hal ini bagi kami selaku kuasa hukum adalah perkembangan yang sangat bagus kinerja dari kepolisian. Bahwa perkara ini akan segera disidangkan,” ujarnya.
Terkait penangkapan satu orang lagi, Oki mengapresiasi kinerja dari kepolisian. Ia mengatakan seseorang tersebut kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi kepada Polresta Balikpapan bahwa baru saja telah menangkap seorang yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini. Semoga seseorang yang sudah ditangkap ini akan sama-sama menjalani proses hukum pidananya bersama klien kami,” ucapnya.
Diketahui, tersangka PN (19) ditangkap Polresta Balikpapan setelah ada laporan dari beberapa korban penipuannya September 2021 lalu.PN sendiri melancarkan aksinya sejak Mei 2021 lalu, dan mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 400 juta dari 200 lebih korban.
Uang hasil kejahatanya dipakai untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, Ipad, sepeda motor, Iphone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerek. Barang-barang tersebut kini jadi barang bukti dan diamakan kepolisian.
Jumlah korban hasil pendalam kepolisian saat itu bahkan kemungkinan besar bakal bertambah. Begitu juga nominal kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai dua miliar.
Modus operandi yang digunakan PN dalam aksinya yakni menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan.
Untuk memudahkan kordinasi antara korban dan pelaku, dibuat grup WhatsApp sebanyak tiga grup dengan jumlah anggota masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota.
Dalam perjalanannya, korban tak mendapat keuntungan yang dijanjikan dan akhirnya melaporkan ke Polresta Balikpapan. Pelaku PN pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman pidana penjara empat tahun.
Disebut-sebut sang mantan kekasih PN turut terlibat dan menikmati hasil dari tindakan penipuan itu. Bahkan PN tak jarang membelikan barang-barang mewah untuk sang pacar menggunakan uang hasil penipuan tersebut.