Hot Borneo

Tangkap Pelaku Narkotika, Polisi Kapuas Temukan Senpi Rakitan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Tangkap pelaku tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng dibackup personel Satreskrim…

Featured-Image
Tangkap pelaku tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng di backup personel Satreskrim temukan sejumlah senjata api rakitan. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tangkap pelaku tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng dibackup personel Satreskrim temukan sejumlah senjata api rakitan.

Senjata api rakitan tersebut ditemukan dari tersangka IR (45) dan LH (42) yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Mantangai, Kapuas, pada Jumat (12/8).

“Pada saat melaksanakan penindakan pelaku kasus narkotika, kita temukan empat pucuk senjata api rakitan, dua laras panjang dan dua laras pendek,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat konferensi pers, Senin (15/8).

Qori bilang dari tersangka IR ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang yang digantung di dalam kamar dan dua butir amunisi.

Kemudian dari tersangka LH ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan terdiri dari satu laras panjang dan dua laras pendek (pistol) beserta amunisi.

“Dari keterangan IR senjata api itu sudah dikuasainya atau disimpan sejak pertengahan Juni 2014 yang diperoleh meminjam dari temannya dan digunakan untuk berburu,” ujar Qori.

Sementara dari keterangan LH bahwa dari tiga pucuk senpi yang ditemukan polisi, hanya senpi laras panjang diakui miliknya. Sedangkan dua senpi laras pendek adalah milik temannya.

“Dari pengakuan LH bahwa senjata api laras panjang itu digunakannya juga untuk berburu di hutan,” beber AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kasat Resnarkoba Iptu Subandi.

“Tapi pengakuan dari kedua tersangka ini masih kita dalami karena kita tidak tau juga apakah digunakan untuk tindak pidana lainnya,” imbuhnya.

Karena menguasai, memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin, IR dan LH pun disangkakan Pasal 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner