Tak Berkategori

Tangkap Kurir 84 Kg Sabu, Personel Satresnarkoba Banjarmasin Dijanjikan Reward

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rikhwanto mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Apresiasi…

Featured-Image
Kapolda Kalsel Rikhwanto menjanjikan reward untuk para personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin usai mengungkap kasus peredaran 84 kg sabu hingga 30 ribu ekstasi. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rikhwanto mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Apresiasi diberikan atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran 34 Kg Sabu dan 30.000 ekstasi.

“Ini merupakan prestasi yang luar biasa, yang mana sekelas Polres bisa mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar. Sungguh luar biasa,” kata Rikhwanto, Kamis (17/12).

Kapolda Kalsel berjanji akan memberikan penghargaan terhadap keberhasilan tersebut. Ditanya penghargaannya berupa apa, Kapolda Kalsel tertawa dan menjawab.

“Nanti kita tanya dulu maunya apa,” katanya sembari tertawa.

Diwartakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran 84 Kg sabu hingga 30 ribu ekstasi di Lampung Selasa (15/12) kemarin.

Kronologi Penangkapan

Hermansyah Effendi (26) tak menyangka dirinya sudah dibuntuti polisi sejak dari Banjarmasin.

Informasi masyarakat mengawali perburuan kurir 84 kilogram (kg) sabu dan 30 ribu ekstasi asal Sungai Lulut yang akrab disapa Emon itu.

Berbekal informasi tadi, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pengejaran dengan metode survaillance and control delivery.

Jumat, 4 Desember 2020, Emon warga Jalan Pramuka, Kompleks Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur itu berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat terbang.

“Dari sini pelaku dibuntuti,” kata Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rikhwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat saat jumpa pers, Kamis (17/12) siang.

Sabtu, 5 Desember, pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Medan, Sumatera Utara dari Jakarta.

Keesokan harinya, pelaku kemudian menerima dua koper di Bandara Kualanamu.

Menerima dua koper, pelaku meneruskan perjalanan ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin esoknya (7/12).

Tiba di Bukittinggi pada hari Selasa (8/12), pelaku melanjutkan perjalanan lagi ke Padang, Sumatera Barat dan tiba di Bengkulu, Sumatera Barat pada hari Kamis (10/12).

Dari sana, Emon terus dibuntuti hingga tiba di Lampung, Jumat (11/12).

Di Hotel Grand Hub Lampung, pelaku kembali menerima dua koper pada hari Selasa (15/12).

Karena takut barang tersebut hilang, polisi langsung meringkusnya di hotel.

Benar saja, 84 Kg sabu, 30 ribu ekstasi berhasil didapati polisi. Yang mana barang bukti ditemukan dalam 4 koper. Selain itu disita pula 1 tas jinjing serta 1 unit ponsel.

Dari Lampung, pelaku sejatinya akan kembali ke Jakarta dan dilanjutkan ke Surabaya hingga akhirnya kembali ke Banjarmasin.

“Barang tersebut rencananya akan disebar di Surabaya dulu, baru setelah itu dibawa ke Banjarmasin dengan transportasi laut,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.

Kapolresta memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kepada polisi, Emon mengaku tak menyangka telah dibuntuti oleh polisi sejak dari Banjarmasin.

Emon nekat melakoni pekerjaan kotor tersebut lantaran tergiur upah yang dijanjikan si pemilik barang.

“Saya hanya berkomunikasi dengan BBM (BlackBerry Messenger),” ujarnya kepada polisi.



Komentar
Banner
Banner