bakabar.com, MARABAHAN - Merespons tuntutan warga Desa Sungai Puting soal penutupan insinerator, Pemkab Barito Kuala (Batola) akan kembali membuka ruang dialog.
Keputusan itu diambil dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdaka) Zulkipli Yadi Noor, Kamis (9/11).
Pertemuan juga dihadiri Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Kesbangpol, serta Camat, Kapolsek dan Danramil Alalak.
Juga berhadir perwakilan pihak ketiga dari PT Tia Pro Environmental dan PT Hazfanuba Gemilang Bersaudara, serta Kepala Desa, Ketua RT 04 dan 05 Sungai Pitung.
"Dari sisi regulasi, sebenarnya pembangunan insinerator sudah dilakukan. Mulai dari Amdal dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," papar Zulkipli.
Baca Juga: Bawa Mudarat, Warga Sungai Pitung Batola Tuntut Penutupan Insinerator
Baca Juga: Warga Sungai Pitung Batola Beri Tenggat Penutupan Insinerator
Juga diyakini telah dilakukan pemeriksaan kualitas udara dengan hasil masih di bawah ambang baku mutu.
"Selanjutnya kami akan berdialog dengan warga dalam waktu dekat. Termasuk kompensasi yang bisa diberikan, sehingga keberadaan insinerator tidak akan menyengsarakan masyarakat," tambah Zulkipli.
Sementara proses pembicaraan berlangsung dan solusi belum diperoleh, insinerator tidak melakukan operasional sementara.
"Kami akan menunggu respons pemerintah. Namun seperti sebelumnya, masyarakat hanya ingin pabrik limbah tersebut ditutup," sahut Parman, Ketua RT 04.