bakabar.com, PARINGIN – Dinas Perhubungan (Diahub) Balangan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan kerja sama terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dilaksanakan di Aula Kejari Balangan, Rabu (8/6) kemarin.
Kepala Kejari Balangan, La Kanna, mengatakan kerja sama dengan Dishub Balangan terkait bidang perdata dan TUN ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Di mana kata La Kanna, dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan undang-undang, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Balangan, Gazali Al Fatah, mengatakan penandatanganan naskah kerja sama ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik bagi Pemkab Balangan maupun bagi Kejari Balangan.
"Bantuan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat diharapkan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah," kata Gazali.
Gazali juga memerangkan kerja sama ini menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan dengan Kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, tentunya Pemerintah Kabupaten Balangan dapat bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Balangan untuk kepentingan dalam penyelesaian masalah perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat atau tergugat," tandasnya.