Tak Berkategori

Tanding Ulang, Ananda-Ibnu Berebut 29 Ribu Suara di 3 Kelurahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU mesti menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di…

Featured-Image
Tensi politik kembali memanas jelang pemungutan suara ulang Pilwali Banjarmasin 2020. Foto: Ist

MK telah mengabulkan gugatan AnandaMu sebagian dan memerintahkan KPU Banjarmasin menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan. Yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwali Banjarmasin 2020," ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam amar putusannya.

SAH! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin AnandaMu

Hendra bilang pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK. Dan menyatakan siap untuk melaksanakan perintah PSU di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan.

“Kita menghormati putusan MK apapun itu. Termasuk PSU di tiga kelurahan. Artinya MK memutuskan itu kita harus mempersiapkan PSU tersebut,” katanya dihubungi via telepon, Senin (22/3) malam.

Namun melihat hanya ada 3 kelurahan yang harus dilaksanakan PSU, Hendra tak menampik bahwa cukup berat untuk mengejar ketertinggalan selisih suara tersebut.

Mengingat selisih suara antara AnandaMu dengan paslon Ibnu-Arifin terpaut cukup jauh yakin 16.826 suara. Di mana Ibnu-Arifin memperoleh suara 90.980, sementara AnandaMu hanya 74.154 suara.

“Berat memang, tapi tetap harus semangat. Karena mengingat kalau hitungannya masih kurang kalau ini 16 ribu suara,” bebernya.

Lantas langkah strategis apa yang akan diambil Tim AnandaMu untuk melaksanakan PSU ini? Hendra masih belum bisa memberikan kepastian. Namun yang jelas, pihaknya akan secepatnya melaksanakan konsolidasi.

“Ini masih nunggu dari paslon, apakah melanjutkan atau ada tim khusus, karena masih baru putusan. Koordinasi paslon dan tim hukum,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ibnu-Ariffin, Imam Satria Jati tampak percaya diri meski MK mengabulkan sebagian gugatan AnandaMu.

Imam mengatakan pihaknya telah menghitung kalkulasi suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di sana. Hasilnya, terdapat 80 TPS. Rinciannya 29 TPS di Mantuil, 23 TPS di Murung Raya dan 28 TPS di Basirih.

"Kita punya jarak dan unggul dengan Paslon 04 sekitar 14 ribu. Sedangkan jumlah DPT di sana sekitar 30 ribu," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner