bakabar.com, BANJARMASIN – Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU mesti menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan. Yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan. Lantas, berapakah total pemilih di tiga kelurahan itu?
Meminjam data KPU Banjarmasin, total daftar pemilih tetap (DPT) di sana mencapai 29.056 suara yang tersebar di 80 TPS. Rinciannya, Kelurahan Mantuil 29 TPS dengan jumlah DPT 9.887.
Sementara, Kelurahan Murung raya 23 TPS dengan jumlah DPT 8.565 suara, dan Kelurahan Basirih Selatan 28 TPS dengan jumlah DPT 10.604 suara. Jumlah DPT itulah yang nantinya bakal diperebutkan AnandaMu dan Ibnu-Arifin dalam PSU.
Sesuai perintah MK, PSU mesti digelar dalam waktu 30 hari. KPU Banjarmasin pun langsung merapatkan barisan.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, M Syafrudin Akbar sudah berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan pusat.
“Kami masih di Jakarta koordinasi dengan KPU RI, mungkin ada arahan dari KPU RI nanti ketika balik ke Banjarmasin akan ada rapat-rapat dan koordinasi dengan pihak terkait,” beber Akbar singkat.
Respons Ananda-Ibnu
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ananda-Mushaffa (AnandaMu), Hendra langsung merespons putusan yang baru saja dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: