Hot Borneo

Tambang Ilegal di HST, Ada Upaya Terstruktur dan Masif!

apahabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menduga ada upaya terstruktur dan masif…

Featured-Image
Bentang karst di alam Meratus Desa Nateh, Kecamatan BAT, HST. Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menduga ada upaya terstruktur dan masif soal tambang batu bara ilegal di daerahnya.

Hal itu mencuat setelah pegunungan HST lagi-lagi terancam dijamah pertambangan ilegal.

“Motifnya sama, cara mainnya juga sama,” kata Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST, Irfan Sunarko, Kamis (25/8).

Ya, dalam setahun terakhir, 2021-2022 masyarakat HST digemparkan dengan adanya alat berat jenis ekskavator, yakni, di Batu Harang Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan.

Di kawasan hutan produksi itu, ekskavator ditemukan membuka lahan pada September 2021 lalu.

Pemilik lahan berdalih akan membuka objek pariwisata bak Kiram Park, salah satu destinasi wisata di Kalsel.

Juli 2022, aparat gabungan di Kecamatan Haruyan menemukan ratusan karung berisi batu bara di Batu Harang. Ada aktivitas tambang manual tanpa izin.

Hal persis terjadi lagi di kawasan Gunung Titi Limpasu, sebuah alat berat ditemukan terparkir diduga untuk membuka jalan angkutan batu bara dari Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT).

Ditindaklanjuti polisi, ekskavator itu digunakan untuk membersihkan jalan dari pepohonan dan rerumputan.

Namun, polisi tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Pihandam, Gunung Titi maupun Nateh.

Alhasil, polisi tidak menemukan tindak pidana atau perbuatan yang melawan hukum di sana sehingga tidak diproses lanjut.

Kendati demikian, Pemkab HST melalui DLHP terus memantau lokasi. Alat berat di Limpasu itu rupanya sudah keluar.

“Kita tidak memantau ke mana keluarnya,” kata Irfan.

img

Tumpukan karung berisi batu bara hasil dari penambangan ilegal di Batu Harang Haruyan HST Juli 2022 lalu. Foto-bakabar.com/Istimewa

Yang jelas, Irfan bilang, pihaknya sudah menyurati Dinas ESDM Provinsi Kalsel. Mereka meminta bantuan advokasi bantuan hukum atas maraknya upaya-upaya pertambangan ilegal.

“Sampai saat ini belum ada balasan,” terang Irfan.

Irfan berharap soal pencegahan tambang ilegal ini ada peran, dukungan serta aksi dari masyarakat. Sebab pihak DLHP, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hanya melakukan penindakan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memiliki izin resmi.

Selebihnya, pihak DLHP menyerahkan ke pihak berwajib yang notabene polisi.

Saat ini, Pemkab dan Polres HST berkoordinasi melakukan pengawasan. Meraka memasang baliho pencegahan penambangan dan melakukan sosialisasi.

“Kami juga berharap, provinsi [Pemprov Kalsel] mendukung [menyelamatkan] hutan Meratus. Agar Meratus tidak menjadi dongeng bagi anak cucu nantinya,” tutup Irfan.



Komentar
Banner
Banner