Kalteng

Tambah 32 Pasien, Total Positif Covid-19 Palangka Raya Kini 2.126 Orang

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Penularan Covid-19 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat. Satgas Penanganan…

Featured-Image
Ilustrasi pasien Covid-19 dalam perawatan. Foto-net

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Penularan Covid-19 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat.

Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya, mencatat ada penambahan sebanyak 32 pasien positif.

“Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 2.126 orang usai terjadi penambahan 32 warga yang dinyatakan positif,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani seperti dilansir Antara, Jumat (8/1/2021).

Dari total semua, ia merincikan pasein dalam perawatan sebanyak 463 orang atau 21,78 persen, sementara tingkat kesembuhan di angka 73,89 persen dari total kasus positif atau tercatat 1.571 kasus sembuh.

Disamping itu juga tercatat jumlah kematian 92 orang setelah terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia.

Sedangkan masyarakat yang berstatus suspek Covid-19 tercatat 943 orang.

Data itu dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya meliputi lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan.

Bertambahnya kasus Covid-19 tersebut, kata dia, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan, hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak masyarakat di “Kota Cantik” itu selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Saat ini, Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin operasional usaha.

“Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan ‘hand sanitizer’ (penyanitasi tangan). Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah,” katanya.

img

Grafik perkembangan Covid-19 di Palangka Raya, Jumat (8/1/2021). Foto-Antara

Komentar
Banner
Banner