bakabar.com, BARABAI - Seorang pria berinisial SM tega menusuk mantan istrinya di Desa Banua Jingah, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) lantaran tidak terima ditinggal kawin lagi.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Surapati RT 006 RW 002 Desa Banua Jingah Barabai, Rabu (26/7/2023).
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, lewat Kasi Humas Iptu A Priadi menjelaskan, pihaknya menerima laporan tentang penganiayaan sekira pukul 20.00 Wita di ruang SPKT Polres HST.
"Seorang perempuan atas nama Aliah melaporkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan," kata Iptu A Priadi, Kamis (27/7) siang.
Awalnya Aliah dan Jumberi ingin melangsungkan pernikahan sekitar pukul 15.00 Wita pada Rabu (26/7/2023).
Tetapi sekitar pukul 13.00 Wita datang tersangka SM yang juga mantan suami pelapor, dia menanyakan tentang pembagian harta gono gini berupa rumah.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta, apabila tidak menyerahkan uang maka tidak boleh membawa calon suami ke rumah," terang A Priadi.
Pukul 18.00 Wita, pelaku datang lagi ke rumah Aliah sambil marah-marah dan tidak terima jika mantan istrinya menikah lagi.
"Pelaku menusuk pelapor mengunakan gunting sebanyak 8 kali ke tubuhnya dan menusuk Jumberi di bagian kepala sebelah kanan," lanjut Iptu A Priadi.
Singkat cerita, atas kejadian tersebut, terduga pelaku langsung diamankan di Mapolres HST dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting yang digunakan pelaku, selembar baju putih ada bercak darah digunakan Jumberi, serta motor Shogun Axelo milik pelaku.