Hot Borneo

Tak Terima Ditegur, Sopir Truk di Kapuas Main Hakim Sendiri

Warga Jalan Antasari Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, Kalteng berinisial IR (54) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak penganiayaan.

Featured-Image
Tersangka IR ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas menangkap IR (54) setelah diduga melakukan penganiayaan. 

Aksi kekerasan itu dilakukan di Jalan Antasari Gang 7 Kelurahan Selat Utara, Kapuas, Jumat (14/7) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban, HI, berbaring di kamar rumahnya. Kemudian pelaku lewat membawa truk dengan kencang yang membuat rumah korban bergetar.

"Atas hal itu, korban merasa jengkel. Selang 30 menit pelaku datang kembali membawa truk miliknya masuk ke dalam gang tujuh tersebut," kata Iyudi.

Korban pun saat itu langsung keluar menegur pelaku sambil memanggil pelaku agar berhenti dulu. "Mang sini dulu," kata korban.

Kemudian pelaku berhenti dan langsung mengambil parang yang ada di dalam truk sembari berkata,"Apa ikam? Ikam dua kali sudah managur. Laju aku ni," kata pelaku.

Lalu korban menjawab, "Kada kaya itu Mang ai. Itu nah rumah ulun bagantar, dinding rumah retak-retak dan gypsum plafon banyak yang pecah," kata korban.

Selanjutnya pelaku pun menjawab, "Amun kada handak bagantar jangan badiam di sini," ucap pelaku sambil hendak mengayunkan parang ke arah korban.

Korban pun sontak mengatakan, "Timpas nah, rugi bila kada manimpas bila sudah membawa parang," kata korban

Pelaku pun saat itu langsung saja memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian hidung kiri korban. Mengakibatkan lubang hidung kiri korban mengeluarkan darah.

"Korban pun tidak terima. Lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Kapuas. Tersangka pun kemudian kami amankan di rumahnya pada, Kamis (3/8)," ujar AKP Iyudi Hartanto.

"Jadi, motifnya. Tersangka tersinggung karena tidak terima ditegur oleh pelapor atau korban," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, Warga Jalan Antasari Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, itu disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Editor


Komentar
Banner
Banner