Hot Borneo

Tak Terima Disuruh Saat Gotong Royong, Pria di Balikpapan Tikam Teman hingga Tewas

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria di Balikpapan, Kaltim, berinisial YS (39) harus mendekam di balik jeruji…

Featured-Image
Pelaku kini berseragam oranye dan terancam pidana di atas lima tahun penjara. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria di Balikpapan, Kaltim, berinisial YS (39) harus mendekam di balik jeruji besi, sebab ia membunuh temannya dengan cara menusuknya menggunakan pisau.

Kejadian tersebut dipicu karena persoalan sepele, yakni tak senang disuruh-suruh saat gotong royong.

Kejadian tersebut bermula saat warga Jalan Soekarno Hatta, KM 10 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, melakukan gotong royong perbaiki Kapela pada Minggu (15/5) pukul 11.00 Wita.

Saat itu pelaku sedang istirahat setelah gotong royong dengan warga dan teman-teman lainnya. Namun korban berinisial MR ini terus meminta pelaku bekerja.

“Tersangka beristirahat, korban terus menyuruhnya. Karena tak terima terus disuruh akhirnya emosi, tersangka ngambil pisau besar yang berada di sampingnya dan langsung menusuk atau menikam korban hingga meninggal,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat pers rilis di Mapolresta setempat, Selasa (17/5).

Usai menikam MR, pelaku yang hendak meninggalkan lokasi kejadian dihadang oleh temannya yang lain berinisial AG. Namun AG justru menjadi korban berikutnya.

Pisau yang dilayangkan oleh pelaku ditangkis oleh AG menggunakan tangan kirinya. Kemudian pelaku sempat menyerang punggung bagian kiri AG dengan pisau tersebut.

“Tersangka panik, lalu menumpang mobil pikap yang melintas dan turun di Kilometer 15,” ujarnya.

Sesampainya di Kilometer 15 Karang Joang, pelaku mencegat seorang perempuan yang mengendarai motor. Dari keterangan pelaku, ia bermaksud menumpang namun wanita tersebut menolaknya.

“Dia bermaksud untuk meminta diantar ke kantor polisi. Tapi pengendara motor ini ketakutan. Dan pelaku yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban hingga terluka,” ungkapnya.

Aksi penikaman tersebut dilihat oleh warga sekitar yang langsung bereaksi menangkap pelaku. Kemudian Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankannya dan membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 64. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner