bakabar.com, BANJARMASIN – Karena gelap mata ingin jual ikan tidak punya modal, akhirnya pria ini nekat mencuri ikan yang dijual Zainal Abidin (34) warga Kali Negara Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara HSU di pasar ikan Banua Lima Kecamatan, Amuntai Tengah.
Namun aksinya dipergoki korban, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri. Pelaku diketahui bernama Jainuddin (24) warga Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU
Pencurian itu dilakukan tersangka Minggu (28/6) lalu. Saat itu, korban berjualan ikan di pasar ikan Banua Lima. Korban sudah ada langganan pembeli dan supaya ikan tetap segar, ikan-ikan tersebut dimasukkan ke dalam basket warna putih kemudian digantung menggunakan tali di pinggir sungai.
Tak lama kemudian, tiba-tiba pelaku datang dan berdiri dari kejauhan sembari melihat ikan dalam kotak basket milik korban. Ketika korban lengah, pelaku kemudian terjun ke dalam sungai.
Dia berenang sejauh 25 meter, dan tepat berada di bawah kotak basket berisi ikan segar milik korban, pelaku memotong tali pengikat dan langsung kabur.
“Setelah mengambil ikan disembunyikan di kresek. Pelaku kabur sembari berenang menjauh,” kata Kanit Reskrim Polres HSU, Iptu Kamarudin kepada bakabar.com melalui gawainya.
Namun niat jahat Pelaku tampaknya sudah diketahui korban. Tak berselang lama, korban bersama warga menangkap pelaku di dalam sungai.
“Pelaku tang Saat Itu melihat langsung ingin mengambilnya akan Tetapi dia sudah mulai curiga dan mengintai si terlapor. Korban juga berteriak maling dan tertangkap,” ujar polisi ramah kepada awak media itu.
Saat ditangkap pelaku sudah tidak dapat berkutik karena barang bukti ditemukan. Kemudian pelaku digelandang ke Mapokres HSU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku nekat mencuri karena ingin jual ikan tapi tidak punya modal. Rencananya ikan tersebut akan dijual pelaku di pasar Kalua,” tutur Iptu Kamarudin.
Selain itu, menurut Kamarudin, Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi (curi ikan pedan). Akibat perbuatan jahat pedagang nakal itu, korban alami kerugian hingga Rp 4.200.000.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Editor: Syarif