bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang kakek berusia 71 tahun di Kabupaten Kapuas, Kalteng, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil delapan bulan.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu pun terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bataguh, Kapuas, dengan tersangka berinisial BR.
"Tersangka ini merupakan ayah tiri dari korban," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023) di Mapolres Kapuas.
Qori bilang pertama kali tersangka menyetubuhi korban mulai pertengahan tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya.
"Tersangka ini tinggal bersama dua istrinya dalam satu rumah. Salah satu istrinya memiliki anak tiri. Pada saat kejadian kedua istrinya pergi ke pasar," ujar kapolres.
"Saat situasi sepi tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Awalnya korban menolak, tapi karena tersangka memaksa sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri," sambung AKBP Qori Wicaksono.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lalu membujuk dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.
"Tersangka juga memberikan uang sejumlah sepuluh ribu rupiah kepada korban. Karena takut, jadi korban tidak melapor," terang Qori.
Ternyata kejadian persetubuhan itu terus berulang beberapa kali hingga terakhir pada, 8 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil perbuatan tersangka selama satu tahun lebih itu sekarang korban dalam keadaan mengandung delapan bulan," beber Qori Wicaksono.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk tersangka kita kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun," pungkas Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.
Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan di Desa Pujon Kapuas Diringkus Polisi