bakabar.com, TANJUNG – Polsek Upau, Polres Tabalong bersama anggota koramil dan pegawai kecamatan kembali menggelar operasi yustisi penegakkan Perbup Nomor 26 Tahun 2020, Selasa (17/11) pagi.
Kali ini sasaran operasi adalah pengunjung pasar mingguan di Desa Masingai II dan juga warga yang melintas dijalan depan pasar.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Upau Iptu M Efendy mengatakan kegiatan bersama tiga pilar ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Kegiatannya dengan melaksanakan penegakan disiplin terhadap warga, agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Serta melakukan operasi yustisi dalam menegakkan Perbub Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 secara tegas dan humanis terhadap warga yang didapati tidak memakai masker dalam beraktivitas di luar rumah.
Dalam operasi ini didapati 5 orang warga melanggar prokes tidak memakai masker, baik yang melintas maupun pengunjung di Pasar Masingai II ini.
“Terhadap pelanggar, 3 orang diberikan teguran lisan dan 2 orang kami perintahkan untuk pulang,” jelas Iptu M Efendy.