Regional

Tak Mengantongi Dokumen, 11 WNA Afrika Diringkus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Dalam operasi tersebut kami berhasil menangkap 11 WNA Afrika pada salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokume

Featured-Image
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto. (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

bakabar.com, TANGERANG - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan operasi pengawasan orang asing yang keberadaannya tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian.

Dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 11 warga negara asing (WNA) Afrika di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (1/6) dini hari.

"Dalam operasi tersebut kami berhasil menangkap 11 WNA Afrika pada salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, kepada wartawan di Kota Tangerang, Kamis (1/6).

Baca Juga: Melanggar Izin Durasi Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi WN China

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 11 WNA tersebut. Mereka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pekerjaannya di Indonesia.

"Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut. Kita masih belum tahu pekerjaan mereka apa, setelah adanya dokumen mereka, kita akan lanjutkan pemeriksaan," akunya.

Tito juga menjelaskan operasi yang digelar itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing mengganggu ketertiban umum di wilayah apartemen tersebut. Atas dasar itu, pihaknya melakukan pemantauan dan tindakan.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat, WNA tersebut kerap mengganggu ketertiban umum, sehingga ditindaklanjuti oleh kita dengan mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan upaya penangkapan tersebut," tegas dia.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Imigrasi Bali Ciduk WN Denmark Pamer Kelamin

Lebih lanjut, bentuk pelanggaran lainnya kepada para WNA tersebut, mereka selama menjalani aktivitas di Indonesia tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian.

"Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap. Informasi lengkapnya akan diberi tahu setelah penyelidikan telah lanjut," tambah Tito.

Editor


Komentar
Banner
Banner