Regional

Buron 7 Bulan, Imigrasi Bali Ciduk WN Denmark Pamer Kelamin

Dua warga negara asing (WNA) asal Denmark ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena sebelumnya terlibat kasus viral keduanya saat memamerkan alat vital di kaw

Featured-Image
Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendata dua warga negara Denmark karena berbuat aksi tak senonoh, di Jimbaran, Kabupaten Badung. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) asal Denmark ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena sebelumnya terlibat kasus viral keduanya saat memamerkan alat vital di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

Kedua warga negara Denmark tersebut di antaranya berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5) di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung.

“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito seperti dilansir Antara, Minggu (28/5).

Baca Juga: Ratusan Emak-emak Doa Bersama Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh yang dilakukan CAP tersebut dilakukan sekitar 7 bulan yang lalu.

Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor, tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai saat ini masih mendalami keterangan keduanya termasuk alasan CAP memamerkan alat vital.

Baca Juga: Puan Masih Rahasiakan Cawapres Pendamping Ganjar di Pilpres 2024

Imigrasi Ngurah Rai mencatat warga dari kawasan Nordik di Eropa Utara itu sudah beberapa kali ke Pulau Dewata.

Keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.

Aksi tak senonoh dua warga Denmark itu menambah daftar panjang warga negara asing yang melakukan tindakan tak terpuji dan mengganggu norma yang berlaku di Bali.

Baca Juga: Pesan Habib Nabiel ke Prabowo: Jangan Seperti Dorong Mobil Mogok!

Baca Juga: Deklarasi Nyapres, Prabowo Berjanji Jadi Pemimpin Jujur dan Bersih

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023, mendeportasi 123 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

Editor


Komentar
Banner
Banner