Hot Borneo

Tak Langsung Bebas, Warga Binaan Rutan Marabahan Syukuri Remisi Idulfitri

apahabar.com, MARABAHAN – Bertepatan Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5), kebahagiaan sejumlah warga binaan Rutan Kelas IIB…

Featured-Image
Karutan Marabahan, Herry Muhamad Ramdan, menyerahkan SK remisi kepada salah seorang WBP. Foto: Rutan Marabahan

bakabar.com, MARABAHAN – Bertepatan Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5), kebahagiaan sejumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Marabahan bertambah.

Selain bahagia telah menunaikan puasa sebulan penuh, sedikitnya 76 warga binaan mendapat remisi Idulfitri.

Pengumuman pemberian remisi ini dilakukan usai pelaksanaan salat Idulfitri 1443 Hijriah di lingkungan Rutan Marabahan.

Namun remisi tersebut tidak membuat seorang pun warga binaan yang langsung menghirup udara segar.

Adapun besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan bervariasi dengan rata-rata 15 hari sampai 2 bulan.

Kendati demikian, remisi hari besar keagamaan tersebut sudah disyukuri sejumlah warga binaan.

“Alhamdulillah saya mendapat remisi 1 bulan,” papar HS, salah seorang warga binaan yang divonis 3,6 tahun kurungan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Sebelumnya saya sudah dapat tiga kali remisi. Kalau ditotal semuanya, saya mendapat remisi 7 bulan,” imbuhnya.

Pemberian remisi itu sendiri dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

“Awalnya kami mengusulkan 147 orang yang termasuk dalam PP Nomor 28 Tahun 2006. Namun surat keputusan yang dikeluarkan hanya 73 orang,” papar Herry Muhamad Ramdan, Kepala Rutan Marabahan.

Kemudian yang termasuk PP Nomor 99 Tahun 2012, baik kasus narkotika maupun korupsi, hanya diterima 3 orang dari usulan 73 orang.

“Dengan demikian, 76 orang memperoleh remisi dari total 293 warga binaan di Rutan Marabahan,” tandas Herry.



Komentar
Banner
Banner