Kalsel

Tak Gaji Sesuai UMP, Dewan Kalsel: Kita Akan Panggil!

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana akan…

Featured-Image
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel M. Lutfi Saifuddin ketika diwawancara awak media, Senin (12/8/2019).Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana akan memanggil perusahaan outsourcing yang tak memenuhi ketentuan sistem penggajian berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Dalam waktu dekat, kita akan memanggil perusahaan outsourcing di Kalsel,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kalsel M. Lutfi Saifuddin kepada awak media, Senin (12/8/2019) siang.

Seharusnya, kata dia, karyawan digaji minimal sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Apalagi Kalsel telah menetapkan UMP sebesar Rp2,6 juta.

“Masa kita yang menetapkan, kita sendiri yang melanggar,” singgungnya.

Meskipun saat proses pelelangan, perusahaan outsourcing telah menandatangani fakta integritas dengan membayar gaji karyawan sesuai UMP. Namun berdasarkan kenyataan di lapangan, masih ada karyawan yang dibayar jauh dari UMP yang telah ditetapkan.

“Bahkan itu terjadi di Sekretariat DPRD Kalsel sendiri. Outsourcing di Sekretariat DPRD Kalsel ini menggaji karyawan jauh di bawah UMP,” beber Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel ini.

Tenaga Keamanan di Sekretariat DPRD Kalsel sendiri, kata dia, hanya digaji sebesar Rp2 juta. Sedangkan UMP Kalsel sudah mencapai Rp2,6 juta.

Padahal, perusahaan outsourcing sendiri telah memiliki keuntungan di luar dari gaji karyawan tersebut. Sehingga perusahaan tak perlu mengambil hak pekerja yang telah ditentukan berdasarkan kontrak outsourcing.

“Kalau saat proses lelang, tak boleh membayar karyawan di bawah UMP. Kalau dibawah UMP, sama halnya pelanggaran. Jadi, mengapa pemerintah provinsi membayar di bawah UMP. Ini yang perlu ditekankan di KUA PPAS nanti,” tegasnya.

Ia meminta kepada Biro Hukum Pemprov Kalsel agar bersedia melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut. Lalu menggantikan dengan sistem baru, seperti halnya kontrak mandiri dengan individu.

“Misalnya Sekretariat DPRD Kalsel bisa menjalin kontrak langsung dengan individu yang bersangkutan tanpa melalui pihak ketiga. Itu bisa menjamin bahwa mereka akan menerima upah sesuai dengan UMP. Nanti juga akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Bukan hanya di instansi pemerintah, ia juga mengharapkan untuk instansi swasta agar memiliki fakta integritas sebagai salah satu syarat pelelangan bahwa perusahaan outsourcing mesti mematuhi pembayaran upah dan mengutamakan karyawan yang telah bekerja.

Baca Juga: Pemkab Banjar Gelar Bimtek dan Lomba Kemasan Produk Olahan Pangan

Baca Juga: DPD KNPI Kalsel Sembelih 2 Ekor Sapi Kurban di Alam Roh

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner