bakabar.com, BANJARBARU – Tiga perusahaan di Kalimantan Selatan mendapat rapor merah dari Dinas Lingkungan Hidup, karena tak memasukan data di aplikasi sistem pelaporan pengelolaan lingkungan (simpel).
“Simpel ini aplikasi yang dibangun oleh KLHK dalam rangka pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban dari perusahaan, dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan tidak ada penginputan, maka tidak ada dasar untuk menilai perusahaan, sehingga mereka dapat merah,” ucap Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Rabu (31/3).
Satu perusahaan di antaranya, kata Hanifah, penilai dari Propernas memberikan rapor merah lantaran dianggap masih kurang dalam mengelola limbah B3.
“Dalam Propernas banyak parameternya, seperti pengendalian pencemaran, air, udara, B3 dan kerusakan lahan. Kalau ada yang kurang, maka peringkatnya juga kurang,” imbuh dia.
Tanpa mau menyebutkan nama perusahaan yang mendapatkan rapor merah, Hanifah memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap ketiga perusahaan itu.
“Kami tugaskan yang menangani ke lapangan untuk melakukan pembinaan kepada mereka (perusahaan dengan rapor merah),” timpalnya.
Pada 2019 lalu misalnya, dia menyebut ada satu perusahaan yang mendapatkan rapor merah. Namun, ketika dibina tahun ini mampu naik peringkat ke biru.
“Kita melakukan pembinaan terus-menerus terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan,” singkat Hanifah.