bakabar.com, JAKARTA – Lalu lalang kendaraan dan penuh sesak orang di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak bikin surut langkah ketua tim kuasa hukum.
Ya, tim kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming diketuai oleh mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto serta mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana.
Keduanya ditunjuk oleh Persatuan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), untuk membela Mardani H. Maming.
Namun, kekompakan tim mereka tidak ditanggapi oleh pihak lawan, yaitu KPK. Mereka tidak memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada panggilan pertama.
BW, panggilan akrabnya mengaku bingung dengan pihak KPK yang mangkir dalam agenda perdana sidang praperadilan ini dengan alasan sedang mempersiapkan dokumen. Ia bertanya-tanya dokumen apakah yang sedang disiapkan itu?
Dirinya pun menekankan pernyataan KPK yang berbunyi ‘Tidak akan melakukan pelanggaran hukum dalam menegakkan hukum’. Kendati alasan untuk tidak hadir adalah hak KPK, namun rasionalitas objektifnya yang seharusnya menjadi ukuran dalam pertimbangan, bukan hanya sekedar tidak hadir saja.
Sidang praperadilan pun akhirnya ditunda selama satu pekan. Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo memanggil ulang KPK dengan peringatan.
Seminggu berselang, KPK akhirnya memenuhi panggilan PN Jaksel pada 19 Juli 2022 lalu. Sepanjang sidang berjalan, mereka membawa bukti lebih dari 100 dokumen dan menghadirkan 2 saksi ahli.
Lalu, sepekan persidangan ini bergulir, kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana pun semakin yakin dengan adanya kriminalisasi dan persoalan bisnis di balik kasus penetapan tersangka oleh KPK ini.
Hal itu terpancar dari kalimat yang diungkapkan berulang kali pada tiap sesi wawancara setelah persidangan selesai.
Adanya isu pihak yang mengintervensi hakim pun sempat menjadi hal yang menarik. Pihak KPK pun sempat mengerahkan personil yang menggunakan rompi KPK untuk berjaga-jaga di depan ruangan sidang.
Kendati demikian, terpantau tidak terjadi hal yang ditakutkan oleh KPK. Persidangan pun tetap berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi.
Bahkan, memantik komentar dari BW selaku koordinator kuasa hukum dari Mardani H. Maming. Dirinya tidak ingin menuduh pihak manapun dan mengaku hanya ingin fokus dalam mengungkap fakta persidangan yang akan dibuktikan pada agenda bukti-bukti, Senin, (25/7/ 2022)
Sekilas tentang Mardani H. Maming dan Dugaan Dikriminalisasi
Mardani H. Maming menjadi pihak yang disangkakan menerima suap dalam Penerbitan Izin Usaha pada saat beliau masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 12 tahun silam.
Kendati demikian, pihaknya melalui kuasa hukum sudah menegaskan bahwa ada faktor persaingan bisnis dan ekonomi di balik kasus yang mendera kliennya kini.
Dilihat dari sepak terjangnya, Mardani H. Maming memiliki beberapa peran penting di organisasi besar yang ada di Indonesia.
Dirinya saat ini dipercaya menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022, dan juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). (REGENT)