Kalteng

Tahun Depan, Dinas PU Kapuas Tak Lagi Tangani Persampahan dan PJU

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pada 2021 mendatang, Dinas Pekerjaan Umum Kapuas, Kalteng, tidak lagi menangani persampahan…

Featured-Image
Penyerahan aset Dinas PUPRPKP Kapuas kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfan

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pada 2021 mendatang, Dinas Pekerjaan Umum Kapuas, Kalteng, tidak lagi menangani persampahan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di daerah setempat.

Pasalnya, program pengelolaan persampahan dan RTH diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas. Pun juga dengan program Penerangan Jalan Umum (PJU) diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kapuas.

Acara serah terima aset program Dinas PU Kapuas itu pun berlangsung pada Selasa (29/12), di aula Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas yang disaksikan oleh Sekda, Septedy.

Plt Kepala Dinas PUPRPKP Kapuas, Teras, mengatakan penyerahan aset program Dinas PU Kapuas tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Bahwa program pengelolaan ruang terbuka hijau dan pengelolaan persampahan berada di urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Sedangkan untuk program penerangan jalan umum berada di Dinas Pehubungan.

“Jadi, mulai 1 Januari 2021 kami tidak lagi menangani program pengelolaan RTH, persampahan dan penerangan jalan umum. Sebagian personel kami juga akan dipindahkan ke Dinas LH dan Dinas Perhubungan,” terang Teras.

Sementara itu Sekda Kapuas Septedy mengharapkan, dengan adanya penyerahan aset tersebut maka terhitung mulai 2 Januari 2021 Dinas Lingkungan Hidup sudah mulai melaksanakan tugasnya terkait pengelolaan RTH dan persampahan.

“Begitu juga dengan Dinas Perhubungan pada 2 Januari 2021 nanti agar bisa melaksanakan tugasnya terkait urusan penerangan jalan umum,” harap Septedy.

img

Penyerahan aset Dinas PUPRPKP Kapuas kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas. Foto-bakabar.com/Irfan



Komentar
Banner
Banner