bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Hayup, Haruai, Tabalong, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial SS (20).
Pelaku berinisial HA alias Karbit (32), ditangkap di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, Sabtu (28/1) sore. Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan, korban dianiaya pria berinisial HA alias Karbit (32) di sebuah teras rumah di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak,Tabalong.
Kejadian tersebut berawal saat korban hendak menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 460 ribu. Saat itu pelaku hanya membayar Rp300 ribu.
Korban kembali meminta lagi sisa utang pelaku sejumlah Rp 160 ribu, namun tidak dibayarkan karena ada utang juga di tempat lain.
Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut di antara keduanya. Tak lama berselang datang adik pelaku untuk melerai perselisihan tersebut sambil memegang tangan korban dari belakang.
"Saat itu pelaku memukul korban pada bagian wajah berkali-kali dengan kepalan tangannya," beber Sutargo, Senin (30/1).
Sutargo bilang dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak medis RSUD H Badaruddin Kasim di Maburai, korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri , keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung.
"Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum dari rumah sakit," jelasnya.
"Pelaku sendiri merupakan residivis yang sudah beberapa kali di bui, salah satunya kasus curanmor," tandas Sutargo.