bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Agama membenarkan bahwa pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi syarat-syarat kedatangan jemaah umrah bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra atau Nafit membenarkan bahwa calon jemaah asal Indonesia yang sudah melakukan vaksinansi Covid-19 dua dosis lengkap yang diakui WHO tak perlu suntik booster.
Hal itu berlaku bagi calon jemaah yang sudah disuntik vaksin asal China seperti Sinovac dan Sinopharm.
Meski demikian, Nafit memastikan bahwa jemaah yang sudah divaksin Sinovac dan Sinopharm wajib menjalani karantina selama 3 Hari. Lalu, Setelah 48 Jam karantina akan dilakukan tes swab PCR. Bila hasil negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.
“Betul [tak perlu booster dan perlu karantina 3 hari],” kata Nafit, kutip CNNIndonesia.com, Senin (29/11).
Tak hanya itu, Kementerian Haji Saudi turut mengeluarkan aturan bahwa jemaah umrah dari luar negeri telah disuntik vaksin sebanyak dua dosis dengan vaksin yang diakui oleh otoritas Arab Saudi bisa langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.
Diketahui, terdapat empat vaksin yang telah diakui otoritas Saudi di antaranya Astrazeneca, Moderna, Johnson and Johnson dan Pfizer.
Bagi jemaah umrah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan empat jenis vaksin tersebut tidak diberlakukan karantina. Mereka akan bisa langsung melaksanakan umrah.
“Kita memastikan kesehatan, ketertiban, dan keamanan jemaah umrah,” kata Nafit.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut larangan terbang atau suspend penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021 tanpa harus transit ke negara ketiga. Selain Indonesia, lima negara lainnya itu termasuk Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India.
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di enam negara tersebut
Larangan terbang telah diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lain sejak Februari 2021. Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021, namun hanya berlaku bagi orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.