Religi

Susun Regulasi, Kemenag RI Sebut Jemaah Umrah yang Diprioritaskan

apahabar.com, JAKARTA – Setelah Arab Saudi mengumumkan akan kembali membuka penyelenggaraan umrah secara bertahap, Kementerian Agama…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Setelah Arab Saudi mengumumkan akan kembali membuka penyelenggaraan umrah secara bertahap, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi Covid-19.

“Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Marfi Hatim seperti dikutip bakabar.com dari Ihram.id, Jumat (25/9).

Regulasi tersebut dibutuhkan karena hingga kini pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jamaah umrah.

“Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah,” katanya.

Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pembahasan regulasi tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Penanganan Covid-19, dan asosiasi PPIU.

Arfi menegaskan, pembahasan regulasi juga akan memerhatikan kebijakan yang diterbitkan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jamaah di Arab Saudi.

Misalnya, apakah Arab Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19.

“Kita juga masih mengkaji dan mempertimbangkan segala resikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah dan negara harus hadir,” kata dia.

Ia menambahkan, jika Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, maka akan diprioritaskan mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner