News

Susno Duadji Nilai Kompolnas dan DPR Pada Kasus Brigadir J Mandul

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan kasus Brigadir J terjadi karena…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan kasus Brigadir J terjadi karena tak ada pengawasan eksternal kepolisian.

Menurutnya, kasus serupa bakal terulang dengan korban-korban berikutnya.

"Pengawasan kepolisian tentunya tidak ada dan jika tidak ada pengawasan ekstenal yang kuat, kita akan tunggu lagi korban berikut," ujarnya dalam acara diskusi virtual di Jakarta, Jumat (19/8).

Ia menyampaikan bahwa pembentukan dewan pengawas diperlukan, karena kepolisian saat ini memiliki kewenangan luar biasa.

"Polri ini adalah lembaga yang memiliki kekuasaan luar biasa, diberikan oleh undang-undang dan juga peraturan lainnya, kemudian diberi senjata, tetapi tidak ada yang mengawasi dari luar,” jelasnya.

Susno menjelaskan lembaga pengawasan yang ada saat ini bisa dikatakan mandul. Dia menyebut, Kompolnas hingga lembaga DPR tak punya pengawasan baik terhadap korps Bhayangkara.

"Jika ditanya pengawas ekternal polisi siapa, jawabnya Irwasum, tetapi bisa kita lihat buktinya sudah beberapa kali ia mandul. Selain itu ada Kompolnas, tapi mereka tidak bisa apa-apa, jadi dia tetap mandul. Kemudian apa lagi, DPR Komisi III, mereka itu pengawas politik, dan maka dari itu, bisa kita lihat sampai saat ini mereka belum turun," jelasnya.

Untuk itu, Dia mengatakan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) saat ini perlu direformasi kewenangannya.

"Pengawasan diluar, kita buat model Kompolnas apakah direformasi, diberi kewenangan untuk menyelidiki, kewenangan untuk memanggil, kewenangan memeriksa dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi," tutupnya. (GABID)



Komentar
Banner
Banner