Tak Berkategori

Surat Suara Braille, Organisasi Difabel Ragukan Kerahasiaan Suara Pemilih Disabilitas di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Organisasi difabel Kota Banjarmasin meragukan kerahasiaan suara apabila menggunakan surat suara berbentuk braille…

Featured-Image
Ilustrasi surat suara braille. Foto/Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Organisasi difabel Kota Banjarmasin meragukan kerahasiaan suara apabila menggunakan surat suara berbentuk braille di Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang.

“Kalau surat suara berbentuk braille itu tak menjamin kerahasiaan kaum difabel sebagai pemilih,” ucap Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjarmasin, Slamet Riyadi kepada bakabar.com, Sabtu (23/2/2019).

Menurutnya, surat suara untuk penyandang difabel khususnya tunanetra masih menjadi tanda tanya. Bahkan, pihaknya masih belum melihat secara langsung surat suara tersebut.

Sebaiknya, kata Slamet, surat suara nantinya berupa pamflet terbuat dari karton manila yang kemudian dilipat sesuai dengan surat suara. Di sana terdapat angka, huruf dan kolom dalam bentuk braille.

Andai kata, opsi itu tak kunjung terwujud, kata Slamet, maka harus ada perbedaan khusus dari masyarakat normal untuk penyandang disabilitas. Sayangnya, langkah itu dinilai tak menjamin kerahasian suara difabel sebagai pemilih.

Baca Juga:KPU Kalsel Ajukan Pengganti 846 Kotak Suara Rusak

Sejauh ini, lanjut Slamet, sosialisasi pemilu untuk penyandang disabilitas baru dimulai. Ia bersama dengan empat rekannya sesama difabel telah direkrut sebagai relawan demokrasi berbasis disabilitas. Kemudian bertugas mensosialisasikan pemilu kepada penyandang disabilitas lainnya.

“Cuma kita terhadap pada pengumpulan rekan difabel lainnya. Lantaran sudah dalam mobilitas, maka perlu adanya transportasi,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Khairunnizam belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh Wartawan Apahabar.com.

Sempat merespon dengan menyahut salam, namun setelah itu pertanyaan hanya dibaca.

Baca Juga:PKPU 3/2019 Perbolehkan Warga Gunakan SIM untuk Memilih

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner