Penerimaan Polisi

Simak! Difabel Bisa Jadi Polisi

Penyandang disabilitas kini bisa jadi polisi. Polri memberi kesempatan mereka ikut seleksi.

Featured-Image
Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto-Antara/Humas Polda Kalteng

bakabar.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas kini bisa jadi polisi. Polri memberi kesempatan mereka ikut seleksi.

Jenjangnya sama seperti seleksi pada umumnya. Bintara untuk tingkat SMA sederajat. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) bagi lulusan perguruan tinggi.

"Tahun ini Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (17/1).

Baca Juga: Selama 2023, Sepuluh Bintara Dipecat Polda Kaltim

Kata dia, dalam penerimaan ASN Polri jalur PPPK 2024 mereka sudah menerima satu orang perempuan daksa. Tugasnya di Polda Sumsel dengan jabatan arsiparis. Latar belakannya lulusan D3 Manajemen Perusahaan.

Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan dasar hukumnya. Di mana penyandang disabilitas bisa menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga: Lima Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara di Jateng

Juga mengacu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Penerimaan Anggota Polri.

Nantinya, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan non-lapangan. Seperti teknologi informasi (TI), siber, bagian keuangan, perencanaan, administrasi dan lainnya.

"Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner