Kalsel

Sultan Banjar Kritik Menkumham Soal Pembebasan Napi Koruptor

apahabar.com, JAKARTA – Sultan Banjar, Pangeran Khairul Saleh mengkritisi rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,…

Featured-Image
Ilustrasi Lapas Sukamiskin. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Sultan Banjar, Pangeran Khairul Saleh mengkritisi rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana korupsi dengan alasan mewabahnya Covid-19.

Anggota Komisi III DPR RI asal Kalsel itu menilai usualan itu terlalu dipaksakan.

Pasalnya, kata Khairul Saleh, kondisi lapas narapidana korupsi lebih baik dibandingkan narapidana lainnya.

"Mereka mendapatkan fasilitas lapas, yang kita ketahui bersama lebih baik dibanding kasus pelanggaran hukum lainnya,” ujar Pangeran kepada bakabar.com, via WatsApp, Sabtu (4/4).

Pangeran mencontohkan, seperti Lapas Sukamiskin; narapidana kasus korupsi masing-masing mendapatkan satu kamar tanpa digabung dengan narapidana lain.

“Jadi tidak tepat jika membebaskan para koruptor dengan alasan lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas,” tegas mantan Bupati Banjar dua periode ini.

Selain itu, ungkapnya, persentase napi korupsi jumlahnya terbilang sedikit. Yakni, hanya sekitar 1,8 persen dari total narapidana.

Pangeran kemudian menyinggung Menkumham soal banyaknya para napi yang masa tahanannya melebih masa tahanan atau overstay.

“Jumlah narapidana yang overstay mencapai 30 ribu. Para napi ini sangat berhak untuk segera keluar dari tahanan," singgung Pangeran.

Ia juga menyinggung soal jumlah napi kasus narkotika yang dikategorikan sebagai pemakai dan berhak mendapatkan rehabilitasi, mencapai 50 ribu napi.

img

Anggota Komisi III DPR RI asal Kalsel, Pangeran Khairul Saleh. Foto-istimewa.

"Dalam mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan, kita harus jeli melihat penyebabnya. Saya sudah pernah menyampaikan hal ini,” imbuh Pangeran.

Terkait napi overstay, hemat Pangeran, negara telah melanggar HAM karena menahan seseorang melebihi masa hukumannya.

"Belum lagi beban anggaran yang mencapai belasan miliaran tiap bulannya akibat napi overstay," banding Pangeran.

Apalagi, lanjutnya, Sekjen Kemenkumham pernah berstatmen bahwa napi overstay ini berkontribusi 30 persen atas masalah over kapasitas lapas dan rutan.

"Saya harap Menkumham dapat menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas lapas dan rutan, tanpa harus tergesa-gesa mendesak revisi PP Nomor 99 tahun 2012," pungkas Pangeran.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mendesak DPR RI untuk segara merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Sebab, kata Yasonna, seperti dikutip dari tempo.co, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

“Ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, (1/4).

Reporter: Hendra LianorEditor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner