bakabar.com, JAKARTA – Ketua Tim Kecil, Sudirman Said membeberkan lima kriteria Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Anies Baswedan. Hal itu diutarakannya pada momen penandatanganan piagam perjanjian Koalisi Perubahan di Jakarta.
“Yang pertama, pihak yang secara elektabilitas cukup tinggi dan memiliki kerentanan politik rendah,” ujar Sudirman Said, di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Menurutnya, figur yang nantinya terpilih sebagai pendamping Anies sebagai Cawapres harus dapat membantu Anies dalam menjalankan pemerintahan, hingga menjaga keharmonisan Koalisi Perubahan.
“Figur itu diharapkan bisa membantu dalam menjalankan pemerintahan yang efektif. Lalu yang ketiga, figur itu bisa menjaga keseimbangan koalisi,” ungkapnya.
Baca Juga: Menilik Peluang AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
Selain itu, mantan Menteri ESDM ini menyebut Cawapres harus memiliki visi yang seirama dengan Anies Baswedan.
Ketika didesak, ia sempat menyebut beberapa tokoh potensial untuk mendampingi Anies sebagai Cawapres. Mereka adalah Khofifah Indar Parawansa, Erick Thohir, dan mantan jenderal TNI Andika Perkasa.
“Lalu, tokoh ini bisa memiliki visi yang sama dengan Capres. Dan yang terakhir cawapres ini mampu bekerja sebagai tim dwi tunggal,” pungkasnya.
Diketahui, Sudirman Said sebagai Ketua Tim Kecil menggelar pertemuan dengan Koalisi Perubahan di Jakarta. Pertemuan itu menjadi tonggak dalam membentuk Koalisi perubahan, setelah secara resmi ditandatangani oleh tiga partai politik yang tergabung dalam koalisi tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Berkomitmen Lanjutkan Proyek IKN Nusantara
Tiga partai itu ialah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Penandatanganan itu diawali oleh Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh pada tanggal 1 Maret 2023, lalu Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono pada tanggal 2 Maret 2023, lalu terakhir ada Presiden PKS, Ahmad Syaikhu pada tanggal 22 Maret 2023.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya sepakat dalam beberapa poin, seperti membentuk Koalisi Perubahan, mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029, dan memberi keleluasan Capresnya untuk memilih Cawapres sendiri.