Tak Berkategori

Sudah Dipinjamkan Uang, Pemuda Ini Malah Ancam Habisi Kakeknya dengan Samurai

apahabar.com, AMUNTAI – Perbuatan M. Rizki Maulana, warga Kelurahan Sungai Malang RT 013, Kecamatan Amuntai Tengah,…

Featured-Image
Rizki Maulana dan barang bukti samurai yang digunakannya mengancam kakeknya. Foto – Polres HSU for apahabar.com

bakabar.com, AMUNTAI – Perbuatan M. Rizki Maulana, warga Kelurahan Sungai Malang RT 013, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sungguh kelewatan. Padahal sudah diberikan uang Rp 1 juta, pemuda 19 tahun itu malah mengancam akan membunuh kakeknya sendiri dengan senjata tajam jenis samurai.

Tidak sampai di situ, pada Jumat (19/7) kemarin, ia mengamuk dengan memecahkan kaca rumah hingga berantakan.

Informasi yang terhimpun bakabar.com, peristiwa itu berawal ketika pemuda pengangguran itu meminta uang Rp 1 juta kepada H. Sulaiman (67), yang tak lain merupakan kakeknya sendiri.

Pelaku bermaksud menggunakan uang itu untuk membayar hutang. Namun, karena tak memiliki uang, H. Sulaiman kemudian meminjam uang kepada Mardiati (keponakan) dan langsung memberikan kepada pelaku.

Bukannya berterimakasih, Rizki malah marah dan mengancam membunuh kakeknya memakai samurai hingga membuat H. Sulaiman panik dan meminta pertolongan warga karena ketakutan.

Tak sanggup melihat perbuatan cucunya itu, H. Sulaiman akhirnya melaporkannya ke Polres HSU sehingga sang cucu ditangkap.

“Sebelumnya korban pernah mengadu lisan ke polisi. Kita datang lokasi, pelaku kabur dan kita tinggalkan nomor hp kalau apa-apa bisa hubungi,” ucap Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Komarudin kepada bakabar.com melalui panggilan seluler.

Puncaknya, kata mantan Kasat Narkoba Polres HSU itu, pada Jumat kemarin. Pelaku kembali mengamuk dan memecahkan kaca rumah. “Kakeknya aja ketakutan tidur kalau di apa-apakan, ia bahkan harus kunci kamar jika akan tidur,” sebutnya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis samurai yang digunakan tersangka untuk mengancam sang kakek. Ia terancam dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951 tentang Pengancaman.

Baca Juga:Anak Nunung: Mamaku Orang Baik

Baca Juga:Gerebek Pangkalan Nakal, Polisi Sita Puluhan Tabung Gas Melon

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner