bakabar.com, KOTABARU – Masih ingat kasus pembuangan bayi yang lahir tepat di 17 Agustus di Desa Stagen, Pulau Laut, Kotabaru?
Proses hukum kasus yang sempat menggegerkan warga Pulau Laut itu kini terus berlanjut.
Terbaru, berkas perkaranya telah memasuki tahap satu atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
“Jadi, prosesnya itu sudah tahap satu, atau pelimpahan berkas perkara ke Kejari,” ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, melalui Kanit PPA Aipda Riskiantoro, dikontak bakabar.com, Jumat (24/9).
Riski menyebut pelaku dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUHP.
Bunyi pasal terakhir, siapa saja yang menaruh anak di bawah umur supaya dipungut oleh orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak terancam penjara lima tahun enam bulan.
“Paling lama lima tahun enam bulan pidana penjara,” pungkas Riski.
Sebagai pengingat, sesosok bayi mungil ditemukan seorang warga di sebuah pondok, Jalan Pelabuhan Feri, Desa Stagen Pulau Laut Utara, Kamis 19 Agustus silam.
Penemuan bermula ketika seorang warga yang hendak membuang air kecil mendengar suara tangisan bayi tak jauh dari tambak kepiting setempat.
Awalnya warga itu agak ragu apakah suara kucing atau suara bayi. Penasaran, ia mencari-cari sumber suara yang ternyata berasal dari sebuah rumah kosong.
Saat dihampiri, betapa terkejutnya ia menemukan seorang bayi laki-laki tanpa busana apapun.
“Tidak memakai baju ataupun celana namun hanya memakai popok bayi jenis kain yang diikat dan diselimuti kain batik warna coklat dengan motif garis-garis hitam,” paparnya.
Saat ditemukan bayi tersebut dalam keadaan sudah penuh bintik merah. Dikerumuni banyak nyamuk. Popok kainnya basah. Banyak kotoran hitam yang sudah mengering.
Setelah itu, warga itu berlari ke pinggir jalan mencari pertolongan. “Pak, tolong singgah dulu, ada bayi pak di sini,” ujarnya berupaya memberhentikan warga yang melintas.
Singkat cerita, datang mobil Polsek Pulau Laut Utara. Dua polisi berbaju dinas dan dua perempuan kemudian membawa bayi itu ke Mapolsek.
Hasil interogasi kepolisian mengupas sejumlah fakta baru. Terungkap, jika FI melahirkan tepat pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Tepatnya sekitar pukul 09.48. Usai melahirkan, sekitar pukul 14.00 keduanya pulang dari rumah bidan.
Si jabang bayi kemudian dibawa berputar putar di sekitar Jalan Stagen hingga diletakkan begitu saja di sebuah rumah kosong.
Sebagai gambaran, rumah kosong itu berada di Jalan Pelindo III, RT 16, Desa Stagen, Pulau Laut Utara. Lokasinya mendekati tengah hutan dan jauh dari permukiman warga.
Di Balik Pembuangan Bayi di Kotabaru, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Sekebun