Namun, untuk penetapan sanksi tersebut, BKPP Kota Banjarbaru perlu memperhatikan hasil pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat Banjarbaru.
“Karena guru tersebut di bawah dari dinas pendidikan jadi mereka dulu yang melakukan penindakan lalu melaporkan ke Inspektorat, dari dasar itu baru Inspektorat turun memeriksa. Hasil dari Inspektorat ditembuskan ke kami dan kami tindak lanjuti,” jelas Fathur kepada media ini.
Katanya, apabila hasil pemeriksaan Inspektorat ditambah hasil kepolisian menyatakan oknum guru honorer tersebut bersalah, maka sanksi akan diterapkan. Terberat bisa dilakukan pemecatan.
“Jelas ada sanksi bila sudah ada hasil dari Inspektorat dan Disdik, kita akan tindaklanjuti. Kalau untuk (jenis) sanksinya itu nanti mengacu dari hasil pemeriksaan, baik dari kepolisian maupun dari inspektorat, (pemecatan) bisa jadi,” terangnya.
Sanksi itu pun tegasnya berlaku bagi semuanya tidak memandang ASN maupun honorer.
“Kalau orang bersalah, semua kena sanksi,” pungkasnya.