bakabar.com, BANJARMASIN – Makin tua makin jadi. Begitu kiranya pribahasa yang pas untuk Sugianoor, seorang kakek asal Teluk Tiram di Banjarmasin.
Bukannya berpikir menghabiskan waktu untuk menikmati masa senja. Pria berusia 66 tahun itu malah dibekuk polisi. Ia kedapatan menyimpan barang haram.
Sugianoor ditangkap di rumahnya sendiri, Jalan Antasan Raden Nomor 56 RT 31 RW 02, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, Senin (10/02).
Baca Juga: Tersandung Asusila, Gusti Makmur Diberhentikan KPU
Penangkapan tersebut bermula saat polisi menerima informasi bahwa di kawasan tersebut seringkali terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian melalukan penyelidikan dan benar adanya. Polisi lalu menggerebek rumah Sugianoor sekitar pukul 12.30.
“Dari sana ditemukan 21 paket kecil sabu seberat 1,05 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat.
Selain itu, disita pula barang bukti lain berupa telepon genggam, dan sebuah kaleng plastik.
Kini kakek Sugianoor telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Banjarmasin. Polisi tengah menyelidiki asal muasal barang haram itu diperoleh.
“Akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasat.
Baca Juga: Kurang Materi, Berkas Perkara GM Dikembalikan Jaksa
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah