Subsidi Kendaraan Listrik

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Mulai 20 Maret, Begini Prosedurnya

Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023 guna mendorong percepatan era elektrifikasi.

Featured-Image
Subsidi motor listrik resmi diberikan pemerintah per tanggal 20 Maret, bagaimana prosedurnya?. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023 guna mendorong percepatan era elektrifikasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.

Pertama yaitu pemberian subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit motor listrik pada 2023.

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," katanya dalam konferensi pers, Senin (6/3).

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku Mulai Tanggal 20 Maret, Moge Jadi 'Anak Tiri'

Tak hanya itu, insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik dengan jumlah yang sama yaitu Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit.

"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," imbuhnya.

Merek yang Berhak Mendapat Insentif

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Hyundai dan Wuling. 

Sementara terdapat beberapa nama motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif karena sesuai syarat pemberian subsidi tersebut.

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," bebernya.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku Bulan Ini, Simak Aturannya

Prosedur Pemberian Insentif Kendaraan Listrik

Lantas bagaimana prodesur pemberian insentif untuk kendaraan sendiri?.

Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," kata Agus.

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli yang bertujuan untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," tukasnya.

Baca Juga: Sah! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku pada 20 Maret 2023

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

"Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen," ungkapnya.

Agus menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.

"Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner