subsidi motor listrik

Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10jt Bukan Cuma buat Perorangan, tapi...

Revisi Permen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta.

Featured-Image
Ilustrasi - insentif konversi motor listrik resmi naik jadi Rp10 juta. Foto: Harun/apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Revisi peraturan menteri (permen) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan subsidi konversi motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit telah selesai.

Itu diatur dalam revisi Permen ESDM No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa revisi Permen tersebut telah diterbitkan dan saat ini dalam proses pengundangan.

"Kami berharap peraturan ini dapat diundangkan hari ini," ujar Dadan di Gedung Kementerian EDM, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).

Baca Juga: Siap-Siap! ESDM Kebut Potensi Galian Cadangan Mineral

Dadan menjelaskan bahwa revisi permen tidak hanya membahas kenaikan subsidi, melainkan juga memperluas target penerima konversi motor listrik.

Sekarang, melalui revisi permen yang baru, baik pegawai negeri (PNS) maupun badan usaha dapat mendapatkan subsidi, tidak hanya perorangan.

"Sebelumnya, subsidi hanya berlaku untuk perorangan, termasuk yang bukan PNS. Sekarang, setelah revisi, badan usaha juga bisa mendapatkan subsidi," ungkapnya.

ESDM sudah menargetkan badan usaha mana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

Baca Juga: Harga Pertalite Bisa Kok Rp7.000, Menteri ESDM Bocorkan Syaratnya

Namun, Dadan belum bersedia memberikan rincian sampai peraturan tersebut resmi diundangkan.

"Sudah kalau disasarnya sudah, tapi kan premannya belum ini masih proses perundang-undangan," tandas dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner