bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, menangkap terduga pelaku jaringan pengedar narkotika jenis sabu di daerah setempat.
Dari sebanyak 6 pelaku yang ditangkap, satu orang di antaranya perempuan. Mereka ditangkap pada Kamis (8/7).
Awalnya aparat Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menangkap tersangka HK (26) warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang dan HM (28) warga Kecamatan Sei Percut Tuah, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas dengan barang bukti satu paket plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu seberat 1,50 gram.
Dari hasil pengembangan, aparat Satresnarkoba kemudian menangkap tersangka KN (26) warga Jalan Sethaji Kuala Kapuas dan SA (24) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas.
Selanjutnya aparat juga menangkap tersangka NH (38) warga Jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah dan seorang perempuan berinisial SW (36) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas.
Adapun total barang haram yang disita dari keenam tersangka sebanyak 9,23 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 2,1 juta.
“Mereka [para tersangka] kita tangkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Batuah, Kecamatan Basarang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, di Kuala Kapuas, Minggu (11/7) malam.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.