Tak Berkategori

Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara

apahabar.com, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 4 anggota Komisi B…

Featured-Image
Empat Anggota DPRD Kalteng mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).  Foto – GATRA/Muhammad Afandi/far

bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 4 anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) selama 5 dan 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

Dilansir Antara, keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Borak Milton dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp 200 juta diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Duta Baskara di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edy Rosada dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp 200 juta diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjutnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Borak Milton serta Punding Ladewiq H Bangkan dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Edy Rosada dan Arisavanah divonis pidana penjara masing-masing selama 6 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik dalam waktu tertentu.

“Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ungkap hakim Duta Baskara.

Vonis tersebut berdasarkan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempatnya dinilai terbukti menerima suap dari Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Borak, Punding, Edy dan Arisavanah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

PT BAP mengelola lahan sawit seluas lebih kurang 37.401 hektar di kabupaten Seruyan, Kalteng.

Atas putusan tersebut keempat terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Willy Agung, Teguh Dudy Syamsuri dan Edy Saputra Suradja sudah divonis penjara selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:Norwegia Tegaskan Tak Tolak Minyak Sawit Indonesia

Baca Juga:Kelapa Sawit Indonesia Dilirik Peru, Gapki Kalsel: Pasar Potensial

Sumber: Antara

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner