Pandemi Covid-19

Status Pandemi Dicabut, Penderita Covid-19 Tanggung Sendiri Biaya Pengobatan

Pemerintah telah resmi mencabut status pandemi COVID-19, dan kini statusnya menjadi endemi.

Featured-Image
Menko PMK sekaligus Plt Menpora Muhadjir Effendy. apahabar,com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi mencabut status pandemi Covid-19, dan kini statusnya menjadi endemi. Covid-19 sekarang sudah dianggap menjadi penyakit menular biasa.

Pencabutan status pandemi tersebut, telah berimbas terhadap skema pembiayaan, jika warga terinfeksi virus Covid-19. Sebelumnya, pelayanan dan perawatan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan pemerintah kini sudah tak menanggung pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Skema pembiayaan dikembalikan seperti penanganan penyakit menular biasa.

"Karena KCP PEN sudah dihapus, maka nanti untuk pembiayaan-pembiayaan itu akan menggunakan skema yang seperti biasa seperti penanganan penyakit," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Kamis (22/6).

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Prokes Bertransportasi di Era Endemi COVID-19

Selanjutnya, pembiayaan tersebut akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS, atau biaya mandiri. "Atau jika mereka yang berasal dari instansi atau perusahaan, mereka yang menanggung," terangnya.

Sedangkan untuk warga miskin, skema pembiayaannya akan tetap dibantu oleh pemerintah melalui PBI (Pembiayaan Bantuan Iuran). "Dananya itu yang ada di pusat maupun yang ada di daerah provinsi maupun kabupaten," ujarnya.

Menurut Muhadjir, slot anggaran yang disediakan oleh pemerintah masih banyak. Namun ia tak menyebut jumlah angka pastinya, sehingga nantinya apabila ada masyarakat kurang mampu terkena Covid-19 akan dibantu oleh pemerintah.

"Ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa dicover dengan skema PBI itu," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner