News

Sstttt.. Tiga Perusahaan Tambang di Tanbu Diperiksa Polda,  Buntut Putusnya Jalan Satui

Teranyar, Polda Kalsel telah memeriksa saksi dari sejumlah perusahaan tambang batubara yang beroperasi tak jauh dari jalan tersebut. 

Featured-Image
Longsor jalan nasional di Satui Tanbu. Foto-Satlantas Polres Tanbu

bakabar.com, BANJARMASIN - Penyelidikan kasus putusnya jalan nasional A Yani kilometer 171, Satui, Tanah Bumbu, terus bergulir di Polda Kalimantan Selatan.

Teranyar, polda telah memeriksa saksi dari sejumlah perusahaan tambang batubara yang beroperasi tak jauh dari jalan tersebut. 

Sebut saja diantaranya PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), PT Arutmin, hingga PT Autum Bara Energi.

"Itu hasil sementara penyelidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto di Mapolda Kalsel, Jumat (28/10).

Selain telah memeriksa saksi dari perusahaan tambang batubara, polisi juga telah meminta keterangan ahli, inspektorat pertambangan, termasuk dinas lingkungan. 

Selain itu analisis dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan juga dipelajari, untuk mencari penyebab pasti biang kerok longsor.

Sejauh ini diketahui lokasi area longsor memang masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Arutmin. Hal tersebut juga dibenarkan Suhasto.

"Koordinatnya memang masih Arutmin," terangnya.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan, PT Arutmin membantah bahwa aktivitas pertambangan mereka yang menjadi penyebab longsor. 

"Dari keterangan Arutmin, dari tahun 2018-2019, di situ terdapat pertambangan liar. Mungkin dari itu efeknya baru muncul sekarang," terang Suhasto.

Lebih jauh dikatakan Suhasto, dari hasil sementara penyelidikan dalam kasus ini masih belum ada mengarah kepada penetapan tersangka. 

"Kalau unsur pidananya bukan perorangan ya, Karena korporasi. Tapi ini masih lidik. Kami belum bisa memastikan," katanya.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan juga terus dilakukan. Khususnya bagi perusahaan yang IUP-nya dekat dengan fasilitas umum.

"Seperti dekat dengan jalan dan sebagainya itu harus diantisipasi dari sekarang. Kita ingatkan jarak sesuai aturan," terang Suhasto.

Polda juga sudah melayangkan surat ke instansi terkait, baik di pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi untuk terus melakukan pengawasan.

"Itu kita awasi semua. Kerjasama dengan polres-polres. Nggak hanya di Tanbu, tapi juga Kotabaru, Tanah Laut, sama Banjar," jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner