3 Kali Mangkir
Sebelum resmi tersangka, MI 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel.
“Itu untuk diperiksa sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak memenuhinya,” ungkap Novel.
Lantaran tak ada itikad baik, penyidik terpaksa menjemput paksa tersangka sesuai surat perintah Nomor 01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tertanggal 22 Maret 2022.
“Usai diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal 2 alat bukti yang dimiliki,” terangnya.
Langsung Ditahan
Kejati Kalsel juga langsung melakukan penahanan terhadap MI.
Ia ditahan sementara selama 20 hari terhitung 22 Maret 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
“Yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter, kemudian penyidik melakukan penahanan selama 20 hari,” pungkas Novel.
Sebelum menetapkan MI sebagai tersangka, Kejati Kalsel telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Sedikitnya ada empat saksi yang diperiksa selain MI.
Mereka TB dan RF selaku pemeriksa internal, PBP selaku customer service serta AA pegawai bagian administrasi kredit.