Hot Borneo

Ssttt..3 Kali Mangkir-Dijemput Paksa, RM Bank di Marabahan Resmi Tersangka!

apahabar.com, BANJARMASIN – Skandal kasus dugaan korupsi salah satu perbankan milik negara di Marabahan, Barito Kuala…

Featured-Image
Penyidik Kejati Kalsel harus menjemput paksa MI lantara sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Hingga akhirnya Manager Relationship itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Skandal kasus dugaan korupsi salah satu perbankan milik negara di Marabahan, Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Ia adalah MI, relationship manager di bank pelat merah tersebut.

Ia resmi ditetapkan tersangka pada Selasa (22/3) malam.

“Jabatannya relationship manager,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino.

MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pembuatan permohonan kredit palsu.

Di mana pengolahan datanya dilakukan secara fiktif.

Kebobrokan itu terbongkar pada saat audit 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, praktik culas tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 5,9 miliar.

Baca tiga kali mangkir dan langsung ditahan di halaman selanjutnya…

3 Kali Mangkir

Sebelum resmi tersangka, MI 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel.

“Itu untuk diperiksa sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak memenuhinya,” ungkap Novel.

Lantaran tak ada itikad baik, penyidik terpaksa menjemput paksa tersangka sesuai surat perintah Nomor 01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tertanggal 22 Maret 2022.

“Usai diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal 2 alat bukti yang dimiliki,” terangnya.

Langsung Ditahan

Kejati Kalsel juga langsung melakukan penahanan terhadap MI.

Ia ditahan sementara selama 20 hari terhitung 22 Maret 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

“Yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter, kemudian penyidik melakukan penahanan selama 20 hari,” pungkas Novel.

Sebelum menetapkan MI sebagai tersangka, Kejati Kalsel telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Sedikitnya ada empat saksi yang diperiksa selain MI.

Mereka TB dan RF selaku pemeriksa internal, PBP selaku customer service serta AA pegawai bagian administrasi kredit.

Komentar
Banner
Banner