Para pelaku itu adalah MB (27), MJ (30) dan S (45). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
“Untuk S ditangkap terlebih dahulu pada 28 Oktober di rumahnya di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur dan untuk kakak beradik MJ dan MB ditangkap pada 22 November di sebuah gubuk di area perbukitan di Kabupaten Banjar,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto dalam keterangan persnya, Selasa (24/11) siang.
Barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa MR (31) yaitu senjata tajam jenis pisau sepanjang 34 cm dan pecahan piring beserta alat bukti lain dihadirkan saat pers rilis itu.
Pembunuhan Sadis di Warung Remang Bungur Tapin, Pelaku ‘Lagi Tinggi’
Korban MR warga Desa Kecamatan Salam Babaris saat itu tergeletak tak bernyawa bersimbah darah. MR adalah pengunjung warung.
Jasadnya ditemukan dengan luka sobek di bagian kepala sampai wajah dan 6 luka tusukan di bagian leher.
“Pelaku terancam pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Jo pasal 55 ayat (1) KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3 ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Detik-Detik Pembunuhan Ipar di Prona Banjarmasin, Berawal dari Cekcok Rumah Tangga