Pemko Banjarbaru

Sosialisasikan PSBB, Banjarbaru Gelar Konvoi

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru bersama instansi terkait menggelar konvoi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan…

Featured-Image
Konvoi yang dilakukan Pemkot Banjarbaru bersama instansi terkait dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru bersama instansi terkait menggelar konvoi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Konvoi yang dimulai sekira pukul 10.50 diikuti armada Polres, Kodim 1006/Mtp, Dishub, Satpol PP, BPBD, ambulans, dan mobil jenazah kecamatan se-Kota Banjarbaru.

Konvoi dibagi dua rute. Rute pertama melintasi Jalan Panglima Batur Timur, lalu Qmall Banjarbaru – Sungai Ulin (Jl. Ir. PM. Noor) – Cempaka (Jl. Mistar Cokrokusumo) – Jl. Taruna – Jl. Palam – Jl. Trikora – Jl. A. Yani (putar balik di Bundaran Liang Anggang) dan diakhiri di Lapangan Murjani.

Sementara rute kedua melintasi Jalan Panglima Batur Barat – Jl. Karang Anyar I – Jl. Andil Gotong Royong (arah bandara) – Jl. Golf – Jl. A. Yani, lalu ke Lapangan Murjani.

img

Wali kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani saat menyampaikan sambutan sebelum konvoi dimulai. Foto-bakabar.com/Nurul MufidahFoto-bakabar.com/Nurul Mufidah

Armada I yang melintasi rute pertama dipimpin oleh Wali kota Banjarbaru didampingi oleh Ketua DPRD dan Dandim 1006/Mtp. Di sana, mereka menggunakan mobil patroli Dishub Kota Banjarbaru.

Sedangkan armada II dipimpin oleh Wakil Wali kota Banjarbaru didampingi oleh Komisi I DPRD, Kapolres dan Kajari dengan menggunakan mobil BPBD.

“Sosialisasi bersama sama ini terkait PSBB. Kita sudah mendengar informasi bahwa pelaksanaan PSBB akan dimulai pukul 00:01 Sabtu (16/5) nanti,” ujar Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, kepada awak media sebelum konvoi dimulai, Kamis (14/5).

Seperti diketahui, pengajuan PSBB di kota Banjarbaru, resmi disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Hal itu berdasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/Menkes/304//2020, yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, tertanggal 11 Mei 2020 di Jakarta.

Pelaksanaan PSBB dilakukan sebagai upaya pembatasan kegiatan sosial berskala besar dengan tujuan memutus rantai Covid-19 khususnya di kota Banjarbaru.

“Kita belajar dari pengalaman (yang terdahulu melaksanakan PSBB), yang baik kita contoh. Kita ingin melindungi masyarakat kita, jangan sampai ada banyak yang sakit. Dan yang sakit disembuhkan sehingga tidak menularkan,” pungkas Nadjmi.

Reporter : Nurul MufidahEditor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner