bakabar.com, KOTABARU – Penyidik Polres Kotabaru resmi menetapkan MA sebagai tersangka. Pemuda 28 tahun ini turut andil dalam kecelakaan di turunan Berangas, Km 1, Baharu.
Insiden pada Senin pagi (8/8) itu menewaskan seorang pengendara Mio. Setelah kejadian, polisi langsung mengamankan MA.
“Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Aditya Hadmanto, melalui PS Kanit Gakum, Aipda Syalfian, Selasa (9/8) sore.
MA bakal dijerat pasal 310 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Olah TKP kepolisian menemukan adanya unsur kelalaian pengemudi truk dalam kecelakaan beruntun tersebut.
“Terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” terang Syalfian.
Kronologis Kejadian
Pemotor Tewas Disambar Truk Blong di Kotabaru, Diduga Hendak Menyalip
Insiden truk blong di jalan raya Berangas, Km 1, Desa Baharu, Kotabaru menewaskan Fazrian Noor, 22 tahun.
Fazri ialah seorang karyawan Shoopee Ekspres. Di Bumi Sa Ijaan, ia tinggal di Kelurahan Kotabaru Hulu, RT 05, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sebuah truk batu mengalami rem blong di turunan jalan raya Berangas, kilometer 1, sekitar pukul 09.40, Senin (8/8).
Meluncur deras dari atas, truk kuning tersebut menabrak sebuah HRV di depannya. Sedianya HRV ini tengah melaju ke KUA setempat untuk mengantar pengantin.
HRV lalu terpental menabrak truk TNI Angkatan Laut yang terparkir di tepi jalan. Di belakangnya tampak Fazri dengan sepeda motornya datang dari arah belakang truk seperti hendak menyalip.
“Sementara mobil saya terlempar, truk itu menyeruduk sepeda motor mio dari belakang,” ujar si pengemudi HRV.
Nahas Fazri terjatuh lalu terlindas ban depan truk. Ia tewas dengan luka serius di bagian kepala dan kaki kanan.
“Meninggal di lokasi,” ujar saksi.