bakabar.com, BALIKPAPAN – Sopir truk penyebab kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan berinisial MA, tidak lama lagi akan diadili.
Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pria berusia 38 tahun tersebut sudah menjalani masa tahanan di Rutan Klas II B Balikpapan.
“Tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum,” papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Ardiansyah, Kamis (11/5).
“Begitu dakwaan sudah selesai disusun jaksa penuntut umum, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan” tambahnya.
MA yang dinilai lalai dalam mengemudikan truk hingga menewaskan lima orang dan membuat puluhan lain luka-luka di Muara Rapak, 21 Januari 2022, didakwa dengan beberapa tuntutan.
Baca juga:Dirawat Satu Bulan di RS, Korban Terakhir Laka Rapak Balikpapan Embuskan Napas Terakhir
Baca juga:Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan, Dirlantas Polda Kaltim: 5 Orang Meninggal Dunia
Selain menghilang nyawa manusia, MA didakwa pasal pemalsuan dokumen. Dalam pemeriksaan polisi, MA diduga memalsukan SIM C menjadi SIM B1.
Kemudian dalam pemeriksaan kepolisian bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ditemukan fakta bahwa rear overhang truk telah diubah.
Rear overhang adalah jarak sumbu roda belakang dengan unjung bumper belakang. Perubahan lewat cara memperpanjang rear overghang membuat kendaraan memiliki bagasi lebih luas.
Namun memperpanjang rear overhang berimbas terhadap handling. Rear overhang yang terlalu panjang akan membuat mobil sulit dikendalikan di tikungan.
Terkait perubahan itu, Polresta Balikpapan juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Edi Purwono selaku pemilik truk.